Berikut ini merupakan alur permohonan
informasi pada PPID :
- Pemohon informasi datang langsung ke desk
layanan informasi di ruang Pelayanan.
- Mengisi buku tamu PPID dan mengisi formulir
permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon.
- Pemohon menuliskan data lengkap sesuai formulir
permohonan informasi yang telah disediakan, termasuk menjelaskan maksud
serta tujuan penggunaan informasi yang akan diminta.
- Petugas memberi tanda bukti penerimaan
permohonan informasi publik kepada pemohon informasi.
- Petugas memproses permintaan permohonan
informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang
sudah ditanda tangani pemohon informasi dan petugas.
- Petugas memproses formulir permohonan informasi
publik serta mulai melakukan pengecekan apakah informasi yang diminta oleh
pemohon, termasuk informasi yang terbuka atau dikecualikan yang kemudian
diteruskan kepada PPID. jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang
berlaku.
- Waktu untuk PPID menjawab permohonan informasi
tersebut, sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik yaitu 10 hari kerja + 7 hari kerja.
- Jika informasi yang diminta termasuk dalam
informasi terbuka, maka PPID akan memberitahu si pemohon informasi melalui
telfon yang telah tercatat di formulir permohonan informasi ataupun
melalui surat kepada pemohon informasi dengan catatan, semua biaya
penggandaan dibebankan kepada pemohon informasi.
- Jika informasi yang diminta termasuk dalam
informasi yang dikecualikan, maka PPID akan memberitahukan secara langsung
melalui telfon ataupun surat kepada pemohon informasi.
- Jika pemohon informasi puas terhadap jawaban
PPID, maka permintaan informasi selesai, namun jika tidak puas, pemohon
informasi dapat mengajukan keberatan kepada PPID dengan mendatangi meja
layanan informasi ataupun melalui surat.
- Petugas akan mencatat dan memberikan formulir
keberatan informasi publik kepada pemohon informasi untuk diisi. Setelah
lengkap, maka petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan
informasi publik.
- Waktu PPID untuk menjawab keberatan ini adalah
30 hari kerja sejak diterimanya keberatan informasi publik
- Jika setelah diberikan jawaban atas keberatan informasi publik oleh PPID, pemohon tidak puas, maka pemohon informasi publik dapat mengajukan sangketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.